faq:2022:01:05:000110154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP yang menerbitkan FP ke kawasan berikat tapi menggunakan mekanisme uang muka dan pelunasan, apakah untuk nomor SPPB yang sama bisa digunakan lebih dari 1x?
Jawaban
menurut informasi terakhir dari tim IT, untuk 1 nomor SPPB sudah dapat digunakan/divalidasi lebih dari 1x. jadi seharusnya tidak ada kendala ketika 1 nomor SPPB tersebut digunakan untuk FP uang muka dan FP pelunasan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110154_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion