User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110154_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP yang menerbitkan FP ke kawasan berikat tapi menggunakan mekanisme uang muka dan pelunasan, apakah untuk nomor SPPB yang sama bisa digunakan lebih dari 1x?


Jawaban

menurut informasi terakhir dari tim IT, untuk 1 nomor SPPB sudah dapat digunakan/divalidasi lebih dari 1x. jadi seharusnya tidak ada kendala ketika 1 nomor SPPB tersebut digunakan untuk FP uang muka dan FP pelunasan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E K V Q
V F D S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A D C N
 
faq/2022/01/05/000110154_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)