User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pegawai PKWT telah selesai kontrak dan dapat pesangon tapi kemudian langsung diperpanjang sampai desember, apakah pegawai tersebut mendapatkan 2 bukti potong 1721-A1? Lalu Jika pegawai PKWT langsung melanjutkan bekerja tetapi berhenti sebelum Desember 2021, sehingga mendapat Kompensasi 2x, Kompensasi berakhirnya kontrak dan Kompensasi berhenti kerja, apakah tetap dibuat PPh 21 Final 2x sesuai pembayaran kompensasi ? Bagaimana dengan 1721-A1 nya ?


Jawaban

Pasal 23 ayat (2) PER-16/2016 Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. kalo konteksnya berhenti dulu lalu baru diperpanjang, menurutku ada 2 bupot 1721 A1. kalo gaada jedanya menurutku gak masalah 1 bupot 1721 A1 aja. untuk ketentuan PPh 21 atas kompensasi PKWT itu belum ada aturan khususnya ya, konfirmasi KPP dulu sa

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O D Y᠎ N
U H X G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W​ Y C P
 
faq/2022/01/05/000110152_1234.txt · Last modified: (external edit)