User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110141_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan menggunakan insentif PPh 21 untuk pegawainya. Pada Desember statusnya LB. Karena LB berarti tidak perlu membuat kode billing kan Mas/Mbak?


Jawaban

Untuk kode billing tetap dibuat sepanjang masih ada pegawai yang mendapatkan DTP sesuai pmk-9 sttd pmk 82. Tapi untuk penginputan kode billing di e-sptnya tidak akan bisa karena status sptnya LB. Konfirmasi ke KPP untuk teknis pengisiannya, apakah cukup jadi lampiran saja untuk kode billingnya atau bagaimana.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W E G O Q
L X Z N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X B Y O
 
faq/2022/01/05/000110141_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1