faq:2022:01:04:000184692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi dengan UPTD. apakah dipotong PPh 23?
Jawaban
kondisinya adalah UPTD sebagai pengguna jasa dan badan DN sebagai pemberi jasa. sepanjang pemberi jasa adalah SPDN badan usaha dan/atau BUT di Indonesia, kemudian pengguna jasa nya adalah pemotong, dan jasanya termasuk dalam PMK 141/2015 maka dpotong PPh 23
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000184692_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion