faq:2022:01:04:000181895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin tanya, WP punya perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal, dia ada transaksi dengan orang luar negeri, dia memakai jasa WP tersebut untuk urus keperluan sandar kapal di indonesia, WP sudah buatkan faktur pajak dengan menggunakan no pasport dia, untuk transaksi tersebut dia tidak memotong pph 26, apakah WP wajib setor sendiri pph 26 nya pak atas transaksi tsb? mekanismenya gimana ya mas mbak?
Jawaban
WPDN ini memberikan jasa sandar kapal atas WP luar negri. Kalo jasa yg diberikan badan WPDN bisa kena 23, sandar kapal kalo liat definisi bukan masuk 15 juga. Kalo 23 transaksi bukan dengan pemotong, gak ada potput, nanti masuk spt tahunan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000181895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion