User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000181891_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila pt B sebagai perantara penjualan atas produk pt A. terdapat pembeli dari pt X meminta faktur pajak. Pembayaran dr pt X ke PT B, kemudian pt B membayar ke pt A. Apakah memungkinkan penerbitan faktur langsung dr pt A utk pt X? Fee pt B dianggap sbg jasa perantara? Atau dianggap ada 2 transaksi : pt B menerbitkan faktur utk pt X dan pt A menerbitkan faktur utk pt B?


Jawaban

kita sampaikan normatif ya, ketika PKP menyerahkan BKP kepada perantara, maka sudah terjadi penyerahan BKP menurut UU PPN karena masuk ke penyerahan BKP di pasal 1A UU PPN sttd UU Cika. Nanti pas perantara menyerahkan ke PT X, apabila PT x PKP, yg diserahkan bkp, dan sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1a UU PPN, maka terutang PPN dan harus membuat FP.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M P N M
V​ E U H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I​ M P X
 
faq/2022/01/04/000181891_1234.txt · Last modified: (external edit)