User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000180986_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dokumen SPKTNP tertanggal 3 Desember 2021, namun disetor tertanggal 5 Januari 2022. Pengkreditan bisa mulai di masa des/ jan? Harusnya sesuai dok bukan ya, mas/mbak?


Jawaban

untuk spktnp, Pengkreditan PM tetap mengikuti ketentuan pasal 9 UU No 42 tahun 2009, dapat dilakukan sesuai masa pajak SPKTNP. Jika belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (pasal 9 ayat 9 uu PPN sttd CIKA)

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U T᠎ E K
A G H M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ D B P V
 
faq/2022/01/04/000180986_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1