faq:2022:01:04:000180980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasi persyaratan pengajuan SKB PPh Pasal 22 untuk tahun 2022, kemudian untuk formulir pengajuannya apakah betul menggunakan formulir PER No 1/PJ/2011? 1. berapa lama jangka waktu approval atas pengajuan SKB tersebut diterima? dan terhitung sejak tanggal surat dikirimkan atau bagaimana? 2. Masa berlaku SKB tsb berlaku hingga kapan?
Jawaban
Jika yang dimaksud SKB pph 22 sebagaimana diatur di PER 1/2011, maka formulirnya masih menggunakan yg ada di lampiran PER 1/2011. 1. Keputusan diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap (di pasal 5) . 2. SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan (pasal 6)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000180980_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion