User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000175994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya masih bingung untuk pencatatan nilai tabungan saat lapor spt tahunan pribadi. mohon penjelasan tentang nilai tabungan yg di input saat spt tahunan itu di hitung dari bulan januari smpe desember atau hanya bulan desembernya saja? begitu juga untuk bunga tabungan nya? bagaimana perlakuan untuk bunga deposito yang telah dipotong pajak bank? sehingga tidak tercantum nilai pajakny. trima kasih atas perhatiannya.


Jawaban

nilai harta berupa tabungan di spt tahunan op diisi sesuai jumlah per akhir tahun pajak ya, untuk penghasilan bunga deposito ini kan di potong final ya, penghasilan atas bunga deposito bisa diinput pada bagian final di spt tahunan dan bukti potong pph final tidak perlu di input sebagai kredit pajak. mengenai jumlah pajak yang dipotong bisa tanyakan langsung kepada pihak bank yang membayarkan dan memotong pph tersebut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J W Y S
L​ G J M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E᠎ R G C
 
faq/2022/01/04/000175994_1234.txt · Last modified: (external edit)