faq:2022:01:04:000175992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
efaktur 3.1 ini apakah sudah untuk seluruh wp Mas/Mbak? sejak kapan? dan jika ada fp keluaran yg approval sukses dengan 3.0 apakah tidak masalah?
Jawaban
sesuai nd-2024, sehubungan dgn implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia. kalau sebelumnya sudah ada fp keluaran biasa yg tidak ada hubungannya dgn bc 4.0 diatas dan berhasil terupload di efaktur 3.0, maka tidak masalah.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000175992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion