User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000175987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila Perusahaan kami dalam 1 tahun pajak hanya ada kegiatan penjualan ekspor batubara (terhutang PPN 0%) , apakah PM nya dapat kami kreditkan/restitusi pada akhir tahun?


Jawaban

<WRAP> boleh kalau mau dikreditkan asalkan memang bisa dikreditkan. dan kalau mau restitusi tiap tahun bisa atau tiap masa juga bisa. cek resume ini ya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V C J T
I G᠎ T M​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q J U N B
 
faq/2022/01/04/000175987_1234.txt · Last modified: (external edit)