faq:2022:01:04:000175987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila Perusahaan kami dalam 1 tahun pajak hanya ada kegiatan penjualan ekspor batubara (terhutang PPN 0%) , apakah PM nya dapat kami kreditkan/restitusi pada akhir tahun?
Jawaban
<WRAP> boleh kalau mau dikreditkan asalkan memang bisa dikreditkan. dan kalau mau restitusi tiap tahun bisa atau tiap masa juga bisa. cek resume ini ya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000175987_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion