faq:2022:01:04:000175982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
konsumen beli barang ke WP 1 buah tp dapatnya 3. atas 2 barangnya kami berikan cuma2,, selain terutang PPN atas pemberian barang cuma2, apakah atas 2 barang tersebut terutang PPH? tdk ada tambahan manfaat ekonomis.
Jawaban
tidak masuk ke SE-24/2018, karena pembelinya adalah konsumen akhir. bagi si penjual gak ada ya. dan jika memang bukan dianggap hadiah (undian, hadiah yg menjadi objek pph 21/23/26) harusnya gak ada pemotongan. bagi penerima, sepanjang itu menambah manfaat ekonomi dia, nanti dia laporkan sbg penghasilan di spt pembeli. kalau dari sisi penjual, sepanjang bukan objek pajak pemotongan diatas, tidak memotong apapun.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000175982_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion