User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000175982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

konsumen beli barang ke WP 1 buah tp dapatnya 3. atas 2 barangnya kami berikan cuma2,, selain terutang PPN atas pemberian barang cuma2, apakah atas 2 barang tersebut terutang PPH? tdk ada tambahan manfaat ekonomis.


Jawaban

tidak masuk ke SE-24/2018, karena pembelinya adalah konsumen akhir. bagi si penjual gak ada ya. dan jika memang bukan dianggap hadiah (undian, hadiah yg menjadi objek pph 21/23/26) harusnya gak ada pemotongan. bagi penerima, sepanjang itu menambah manfaat ekonomi dia, nanti dia laporkan sbg penghasilan di spt pembeli. kalau dari sisi penjual, sepanjang bukan objek pajak pemotongan diatas, tidak memotong apapun.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W K M V
S U E K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N I C R
 
faq/2022/01/04/000175982_1234.txt · Last modified: (external edit)