faq:2022:01:04:000147492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan dalam negeri mau menagihkan reimbursemnt dan management fee kepada vendor luar negeri apakah dikenakan PPN dan dibuatkan Faktur Pajaknya?
Jawaban
Sepanjang masuk ke salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019, maka dikenai 0%, faktur pajaknya berupa PEJKP. Jika tidak masuk salah satu jasa yg disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri biasa, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak 01
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000147492_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion