User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000147492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan dalam negeri mau menagihkan reimbursemnt dan management fee kepada vendor luar negeri apakah dikenakan PPN dan dibuatkan Faktur Pajaknya?


Jawaban

Sepanjang masuk ke salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019, maka dikenai 0%, faktur pajaknya berupa PEJKP. Jika tidak masuk salah satu jasa yg disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri biasa, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak 01

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X Y D F
I I G T B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M H B E
 
faq/2022/01/04/000147492_1234.txt · Last modified: (external edit)