faq:2022:01:04:000147456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
efaktur 3.1, untuk penginputan nomor SPPB apakah untuk semua customer di kawasan berikat harus diinputkan (wajib ada)? kl WP biasanya memakai skema impor untuk PK, apakah ada perubahan skema impor? bisa didownload dimana kah? terimakasih Kak
Jawaban
Bisa pakai menu prepopulated BC 4.0 dari web e-faktur, kemudian impor ke aplikasi e-faktur desktop kak. Kemudian jangan lupa untuk menambahkan NSFP nya seperti contoh yg ada di file ppt itu. Iyaa kak. Sesuai ketentuan yang ada di pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021. Untuk bisa mendapatkan fasilitas maka PKP buat FP dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang. Implementasi Dokumen SPPB sejak 01-01-2022 sudah diterapkan secara nasional
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000147456_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion