User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000147456_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

efaktur 3.1, untuk penginputan nomor SPPB apakah untuk semua customer di kawasan berikat harus diinputkan (wajib ada)? kl WP biasanya memakai skema impor untuk PK, apakah ada perubahan skema impor? bisa didownload dimana kah? terimakasih Kak


Jawaban

Bisa pakai menu prepopulated BC 4.0 dari web e-faktur, kemudian impor ke aplikasi e-faktur desktop kak. Kemudian jangan lupa untuk menambahkan NSFP nya seperti contoh yg ada di file ppt itu. Iyaa kak. Sesuai ketentuan yang ada di pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021. Untuk bisa mendapatkan fasilitas maka PKP buat FP dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang. Implementasi Dokumen SPPB sejak 01-01-2022 sudah diterapkan secara nasional

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X​ J P G
G R O Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ P W U J
 
faq/2022/01/04/000147456_1234.txt · Last modified: (external edit)