User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000110349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, Apakah benar SIUJK Sudah di Hapuskan ? untuk pengenaan Tarif atas konstruksi berdasarkan SBU ? dan mohon informasi Dokumen yang perlu di lengkapi sebagai dasar pemotongan PPh atas jasa konstrusi dan Peraturannya, Terimakasih :)


Jawaban

sesuai penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf a : Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Jadi memang atas penenaan tarif mengacu kpd sertifikasi yg dikeluarkan oleh lembaga pengembangan konstruksi ya (setauku siujk kepanjangannya surat izin usaha jasa konstruksi aja, jd sepertinya memang berbeda). Untuk dasar pemotongan pphnya cuma menunjukkan sertifikat yg diterbitkan dari lembaga

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S U᠎ S L
K X V W᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I E I M
 
faq/2022/01/04/000110349_1234.txt · Last modified: (external edit)