Tanya
Ijin bertanya mas/mba, Apakah benar SIUJK Sudah di Hapuskan ? untuk pengenaan Tarif atas konstruksi berdasarkan SBU ? dan mohon informasi Dokumen yang perlu di lengkapi sebagai dasar pemotongan PPh atas jasa konstrusi dan Peraturannya, Terimakasih :)
Jawaban
sesuai penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf a : Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Jadi memang atas penenaan tarif mengacu kpd sertifikasi yg dikeluarkan oleh lembaga pengembangan konstruksi ya (setauku siujk kepanjangannya surat izin usaha jasa konstruksi aja, jd sepertinya memang berbeda). Untuk dasar pemotongan pphnya cuma menunjukkan sertifikat yg diterbitkan dari lembaga
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion