faq:2022:01:04:000110271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin tanya untuk aturan UU HPP terkait Peredaran Bruto tertentu yg dibawah 500jt tidak dipotong PPh itu sudah berlaku ya? nah ini ada case Wpnya bertransaksi dengan WP dibawah peredaran tertentu, nah kan selama ini dia motong tuh, kalo ada aturan tersebut apa yang harus dia lakukan sekarang?
Jawaban
Belum ada aturan turunan mengenai hal ini, silahkan penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110271_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion