faq:2022:01:04:000110110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal ada utang dari lama untuk perolehan harta tapi di 2016 sudah lunas gimana? apakah masih jadi pengurang NHB di SPPH?
Jawaban
masih karena untuk harta selain kas dan setara kas itu pakai nilai history penilaiannya jadi tetep pakai utang tadi ketika perolehan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion