faq:2022:01:04:000110107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/kintuy_/status/1478254836348960772 @kring_pajak siang miin mau nanyaa, kalau penandatanganan antar SPT itu beda, boleh ga yaa? Misalnya SPT PPh 23 ttd direktur A, yg 21 direktur B. Kalau boleh dan bisa, ada mekanisme pengubahannya ga yaa, kayak perlu lampirin form/ttd direktur yg buat penandatanganan? Thankss min
Jawaban
Kalau tanda tangan SPT bisa berbeda sepanjang yang menandatangani sama-sama pengurus mas. tanpa ada mekanisme perubahan ttd ke KPP. Beda kalau penandatangan faktur pajak yang harus ada pemberitahuan kalau penandatanganan SPT bisa langsung gas.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110107_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion