User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000110100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan pada UU HPP, untuk ketentuan dibawah ini, apakah sudah ada aturan turunannya? - Pasal 16B ayat (1) huruf b “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; diatur dengan Peraturan Pemerintah.” - Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dar


Jawaban

Belum ada aturan turunan terkait UU HPP kak khususnya hal tersebut. ditunggu dulu ya kak

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L T R F
G W H F​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J X Q I
 
faq/2022/01/04/000110100_1234.txt · Last modified: (external edit)