faq:2022:01:04:000110100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan pada UU HPP, untuk ketentuan dibawah ini, apakah sudah ada aturan turunannya? - Pasal 16B ayat (1) huruf b “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; diatur dengan Peraturan Pemerintah.” - Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dar
Jawaban
Belum ada aturan turunan terkait UU HPP kak khususnya hal tersebut. ditunggu dulu ya kak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion