faq:2022:01:04:000110096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba memastikan jika pengguna jasa adalah OP dan pemberi jasa adalah Badan maka tidak ada pemotongan PPh 23 jika OP bukan pemotong ya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan pemotong PPh pasal 23, KEP 50/1994
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110096_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion