faq:2022:01:04:000110092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPH. wp dapat hibah dari ortu tahun 2018, berupa bangunan. bangunan tersebut diperoleh dari uang kas orang tua yang mana uang cash tersebut sudah dikutkan TA, perlu ikut PPS lagi atas harta hibah tersebut ?
Jawaban
Terdapat 2 pilihan bagi WP, yaitu WP dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan menambahkan motor tersebut sebagai harta dalam SPT Tahunan 2019 dan seterusnya. Atau mengikuti Program PPS Kebijakan II.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110092_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion