faq:2022:01:04:000110087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS kebijakan 2 atas harta tanah/bangunan, kalau wp tau harga perolehannya melalui rekening berarti pakai nilai itu ? atau pakai nilai per 31 des 2020 ?
Jawaban
kalau memang diketahui harga perolehan, maka sesuai harga perolehan (pasal 6 ayat 4 PMK 196/2021), kalau tidak diketahui baru dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion