faq:2022:01:04:000110085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa Konstruksi terjadi 2x penagihan. pada penagihan ybs dibagi menjadi 2 Invoice di periode berbeda :1. 04 Desember 2021 : Penagihan biaya material (batu, pasir, semen, besi, dll)2. 04 Januari 2022 : Penagihan atas jasa konstruksi pengecoran (pekerjaan telah selesai) Apakah yang nomor 1 dikenakan PPh Final jasa konstruksi juga mas mba?
Jawaban
arahnya ke dpp pph final jasa konstruksinya, normatif jelaskan sesuai pasal 5 pp 51/2008 ya, di situ ada klausul nilai kontrak juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110085_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion