faq:2022:01:04:000110083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q baik, mau menanyakan,ada beberapa karyawan dikantor masa pajak akhir pph 21 lebih bayar, padahal dia full dtp , itu bagaimana ya. contoh kasus: si A bekerja dari jan-april dengan pph 21 150.000/bulan dtp. lalu dia berhenti kerja. saat dilakukan perhitungan pph untuk A1, lebih bayar sebesar 450.000. nah atas lebih bayar itu perlakuannya bagaimana ya? apakah bisa dikompensasikan?
Jawaban
#63A: LB yang muncul dari DTP tidak dapat dikompensasikan ya. Di A1 perhitungannya normal ikut PER 16/2016, namun di satu masa pajak bulan berhenti bekerja tidak bisa diisikan - (minus), konfirmasi KPP terkait pengisian di eSPTnya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110083_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion