User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000110083_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#63Q baik, mau menanyakan,ada beberapa karyawan dikantor masa pajak akhir pph 21 lebih bayar, padahal dia full dtp , itu bagaimana ya. contoh kasus: si A bekerja dari jan-april dengan pph 21 150.000/bulan dtp. lalu dia berhenti kerja. saat dilakukan perhitungan pph untuk A1, lebih bayar sebesar 450.000. nah atas lebih bayar itu perlakuannya bagaimana ya? apakah bisa dikompensasikan?


Jawaban

#63A: LB yang muncul dari DTP tidak dapat dikompensasikan ya. Di A1 perhitungannya normal ikut PER 16/2016, namun di satu masa pajak bulan berhenti bekerja tidak bisa diisikan - (minus), konfirmasi KPP terkait pengisian di eSPTnya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z R W W M
I᠎ F H S V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M F᠎ M​ L N
 
faq/2022/01/04/000110083_1234.txt · Last modified: (external edit)