faq:2022:01:04:000110081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perihal pengkreditan PPH 23 di spt badan. untuk masa desember 2021 kan otomatis kita buat bukpot di awal januari 2022, tanggal yang tertera di bukput akan jadi tanggal 2022 misal 4 Januari 2022. apakah akan masalah jika saya kreditkan spt tahunan badan 2021, dengan alasan bukpot tersebut adalah bukpot atas transaksi des 2021?
Jawaban
kalau mengacu ke pasal 16 pp 94 2010, harusnya dikreditkan di tahun pajak dilakukan pemotongan mbakk, balikin ke wp dilakukan pemotongannya kapan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion