faq:2022:01:04:000110075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mendapat penghasilan dari dua pemberi kerja, SPT tahunann jadi kurang bayar apakah tidak wajib mengangsur PPh 25? lalu bagaimana dengan surat edaran SE-21/PJ.41/2001 disebutkan WP OP dengan lebih dari satu pemberi kerja wajib bayar pph 25
Jawaban
perhatikan angka 4 di SEnya, kalimatnya “ apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan”
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110075_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion