faq:2022:01:04:000110070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp dilakukan pemusatan pkp sehingga sekarang cabang tidak bisa prepopulated. Untuk mengetahui PM yang belum di kreditkan sebelum pemusatan seperti apa caranya? Dan harus di kreditkan di SPT pusat atau cabang?
Jawaban
Atas Faktur Pajak Masukan belum approved, faktur harus sudah diterbitkan penjual sebelum SMP. bisa dikreditkan di masa pajak sebelum pemusatan. Namun ada langkah2 yg harus dilakukan untuk dapat mengakses efaktur yg dipusatkan (cabang). https://mobile.twitter.com/ditjenpajakri/status/1399209095731630084
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110070_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion