User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000110063_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#112Q:kami ada PT baru. saat proses pembuatan PKP kan perlu ada dokumen yg hrs dikumpulin, jadi setelah NPWP terbit tidak bisa langsung buat PKP, yg saya mau tanyakan Pengkreditan PPN Masukan yg terbit sebelum PKP bagaimana ya? bisa dikreditkan tdk, NPWP terbit tgl 10 November 2021, PKP tgl 24 Nov 2021 ada pembelian barang setelah terbit NPWP. dan dpt Faktur Pajaknya juga, pembelian barg tg 17 dan 23 November. Mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

#112A: PM sebelum pengusaha dikukuhkan itu bisa dikreditkan tapi hanya dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. dan itu PM yg diakui 80% dari PK nya. ini ketentuannya ada di Pasal 65 pm-18/2021.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q E A᠎ S
C A​ W J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Z A P L
 
faq/2022/01/04/000110063_1234.txt · Last modified: (external edit)