faq:2022:01:04:000110061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
efaktur 3.1, wp mau menerbitkan fp uang muka dengan lawan transaksi kawasan berikat. apakah tiap penerbitan dp harus melampirkan SPPB? sedangkan wp belim melakukan pengiriman barang ke lawan transaksi. saat upload ada etax api 10025 : nomor dokumen sppb tidak boleh kosong
Jawaban
wajib ada SPPB itu kalau atas faktur uang muka yang diterbitkan tadi mau dapet fasilitas PPN tidak dipungut 07 ran. dashuknya ada di pasal 21 PMK-65/2021, penegasannya ada di ND 2024/2021 di nomor 4 terutama huruf d e f (nomor nd jangan dikasi tau), kalau fp uang muka tadi gaada sppb nya gadapet fasilitas tidak dipungut berarti untuk fp uang mukanya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion