User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000110055_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan mengenai PPh Final DTP atas jasa maklon, jadi begini pak kasusnya pada masa pajak nov perusahaan A membuat SSE pph final atas jasa maklon, perusahaan A sudah melaporkan realisasi rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pihak lainnya.. namun pihak lainnya tersebut lupa melaporkan nah kalo begitu apa yg harus dilakukan pak?


Jawaban

Pihak yg dipotong tidak menyampaikan lap realisasi maka tidak berhak insentif. Atas transaksi pemotongan seharusnya tetap dipotong. Pemotongnya silakan lakukan pemotongan, lalu pembetulan SPT dengan mengganti SSPnya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I J F H
B I A W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X W S O
 
faq/2022/01/04/000110055_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1