faq:2022:01:04:000110033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#102Q saya ingin menanyakan perihal asset,, ditahun 2020 saya lapor spt tahunan asset A masuk kedalam laporan keuangan saya(neraca) dan setiap bulannya saya susutkn, tetapi spt tahunan 2020 bagian daftar asset saya lupa masukan ke daftar asset tersebut Kalau kaya gini pembetulan aja atau PPS ya mas/mba?
Jawaban
#102A: tergantung dia ikut PPS atau nggak. kalo dia ikut PPS berarti gak bisa pembetulan soalnya pembetulan 2016-2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan dianggap tidak disampaikan. kalo dia gak ikut PPS, bisa langsung pembetulan aja
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110033_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion