faq:2022:01:04:000110031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#92Q:kalo misalkan perusahaan mau ubah metode persediaan apakah bisa? ada permohonan yang harus diajukan kah? apakah ada ketentuannya untuk perubahan metode persediaan mas/mba?
Jawaban
#92A: ada di PMK-54/2021 mbak. di Pasal 9. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion