User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000110031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#92Q:kalo misalkan perusahaan mau ubah metode persediaan apakah bisa? ada permohonan yang harus diajukan kah? apakah ada ketentuannya untuk perubahan metode persediaan mas/mba?


Jawaban

#92A: ada di PMK-54/2021 mbak. di Pasal 9. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q D B G
W P A A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y K A X
 
faq/2022/01/04/000110031_1234.txt · Last modified: (external edit)