Tanya
#72Q: jadi kita ada transaksi dengan WPLN dari singapura. per Desember 2021 kmarin itu mereka pindah kantor. sehingga alamat kantor mereka berubah. 1. Apakah COR dan DGT Form dengan alamat kantor yg lama itu masih dapat digunakan? 2. 2. Untuk pembayaran PPN JLN nya itu apakah masih harus menggunakan alamat lama yg sesuai DGT Form? Mohon solusinya.
Jawaban
#72A: pm. pindah kantornya masih di singapura kan ya, sebenernya untuk SKD WPLN kan ada masa berlakunya. jadi selama masih berlaku dan tidak menyalahi ketentuan di per-25/2018 masih bisa digunakan. tapi untuk itu sbnrnya gak diatur khusus, mungkin bisa sambil dikonsultasikan juga dengan KPP nya. untuk PPN nya bisa langsung pake alamat yg sebenarnya aja, gak ada hubungannya dengan dgt atau cor.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion