faq:2022:01:04:000110017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Q WP menanyakan terkait pernyataan dari pihak pengawasan KPP yg menyatakan keuntungan dari crypto tidak boleh digunakan sebelum dibayar PPh nya. ini gmn ya mas mba, setau saya tidak ada larangan seperti itu. kita jawabnya pakai dasar apa ? https://twitter.com/Indah_diana/status/1478217100564992003
Jawaban
setauku gaada ketentuan seperti itu ya. coba arahin konfirmasi ke KPP saja untuk dasar hukum atau penegasannya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000110017_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion