faq:2022:01:04:000109960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau melaporkan PPh final DTP badan, yang terdaftar pada bulan 11 tahun 2019. namun ketika ingin melaporkan Masa desember 2021 tidak bisa, apakah karena sudah 3 tahun?
Jawaban
Kalo PT, harusnya 3 tahun lihatnya dari tahun pajak 2019 ya. Kalo pembukuannya jan-des, berarti masih bisa s.d. Des 2021. Pastikan jg wp tdk melakukan pemberitahuan penggunaan tarif umum. sepanjang wp sudah pemberitahuan sesuai pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021 dan seharusnya masih bisa memanfaatkan fasilitas masa des, namun secara sistem menolak, maka bisa konfirmasi ke kpp untuk dibantu lasis.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion