Tanya
untuk yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP kan yang di Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 243/2014 stdd PMK 9/2018 ya. Nah disitu disebutin: Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; Untuk yang 500jt ini kan PTKP untuk WP UMKM, apa berlaku juga ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 243/2014 stdd PMK 9/2018?
Jawaban
Yg tidak wajib lapor sesuai PMK-243/2018 sttd pmk-9/2018 dengan prosedur NPWP NE. Tapi sampai saat ini, prosedurnya masih ikut ketentuan di PER-04/2020. Di pasal 24, tidak ada kriteria WP yang masih menjalankan usaha bisa ditetapkan sbg WP NE. Jadi bisa dibilang tetap diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan walaupun penghasilan dalam setahun di bawah batas penghasilan dikenakan pajak. (bisa cek di FAQ UU HPP Cluster PPh)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion