faq:2022:01:04:000109894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai komponen utang dalam perhitungan DER, dalam PMK 169 tahun 2015 … apakah utang atas uang jaminan yang kita terima dapat menjadi pengurang dalam perhitungan der ? … terimakasih :)
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat (2) PER-25/PJ/2017 Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bunga pinjaman; b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman; c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings); d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan; e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada h
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109894_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion