faq:2022:01:04:000109854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada WP sudah ikut TA dan memiliki harta uang sebelum tahun 2015, uang tersebut tidak diungkapkan dalam TA, dan antara tahun 2016-2020 harta tersebut dikonversi menjadi mobil dan mobil tersebut juga belum dilaporkan ke SPT Tahunan WP. Atas harta tersebut apakah ikut kebijakan I atau kebijakan 2?
Jawaban
konfirmasi KPP terlebih dahulu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109854_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion