faq:2022:01:04:000109833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah masih bs dikreditkan oleh pembeli bila faktur nya terbit 3 bln setelah saat seharusnya diterbitkan d?iterbitkan?
Jawaban
ini pasal 71 pmk-18/2021, kalau nerbitin lewat 3 bulan dari saat harusnya nerbitin dianggep bukan faktur pajak. sama lawan transaksi gabisa dikreditin. tp tetep bisa dibiayain oleh pembeli sepanjang memenuhi pasal 10 pp 94 /2010
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion