User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah masih bs dikreditkan oleh pembeli bila faktur nya terbit 3 bln setelah saat seharusnya diterbitkan d?iterbitkan?


Jawaban

ini pasal 71 pmk-18/2021, kalau nerbitin lewat 3 bulan dari saat harusnya nerbitin dianggep bukan faktur pajak. sama lawan transaksi gabisa dikreditin. tp tetep bisa dibiayain oleh pembeli sepanjang memenuhi pasal 10 pp 94 /2010

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y N S H
A H E᠎ P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O A J U N
 
faq/2022/01/04/000109833_1234.txt · Last modified: (external edit)