User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109816_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan tmpt saya bekerja mau menggunakan Brand Ambasador dari korea selatan, apakah bisa menggunakan tax treaty ?


Jawaban

Penghasilan diberikan ke perusahaan di LN, tidak ada BUT di Indonesia. Apabila ada DGT bisa menggunakan ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia-Korea.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z C T Q
G R T B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X V​ F G
 
faq/2022/01/04/000109816_1234.txt · Last modified: (external edit)