faq:2022:01:04:000109816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan tmpt saya bekerja mau menggunakan Brand Ambasador dari korea selatan, apakah bisa menggunakan tax treaty ?
Jawaban
Penghasilan diberikan ke perusahaan di LN, tidak ada BUT di Indonesia. Apabila ada DGT bisa menggunakan ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia-Korea.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109816_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion