faq:2022:01:04:000109766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha dalam kawasan berikat wajib ….menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan (pasal 15 huruf f PMK-65/2021) itu cara lapornya gimana ya?
Jawaban
Stock opname ini sebenernya ketentuan yg udah ada sebelumnya (diatur menggunakan PER nya BC), jadi formatnya tetap sama dgn yg digunakan sebelumnya, tapi pmk 65/2021 ini hanya memberikan kewajiban tambahan untuk memberikan salinan ke KPP. Tata cara lapornya belum bisa via online, jadi masih manual ke kpp.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion