faq:2022:01:04:000109734_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS. wp nginput form pps, wp padahal tidak ada mengajukan pengembalian ataupun pengurangan sanksi, tapi pas mau submit harus ceklis poin F, menyatakan mencabut permohonan tersebut.
Jawaban
pasal 7 ayat 1 huruf d, wp harus mencabut permohonan dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. kalau tidak mengajukan seharusnya tidak perlu ceklis huruf F. coba kembali ke halaman sebelumnya dan coba edit dikit, kemudian coba submit lagi, jika masih gagal coba konfirm kpp dulu apakah wp ada mengajukan permohonan tersebut atau tidak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109734_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion