faq:2022:01:04:000109731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, jika terdapat sewa kapal beserta awaknya. Penyewa dari LN, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
sepanjang yang menyerahkan pkp, yang diserahkan bkp/jkp dan di dalam lingkup daerah pabean maka terutang ppn. sewa kapalnya dari indonesia ke thailand, diserahkan oleh pkp. cek pmk-32/2019 kalau jasanya masuk situ berarti ekspor jkp, ppn 0%. kalau ga masuk situ penyerahan dalam negeri biasa ppn 10%
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion