User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A sewa tanah kepada PT B (PKP persewaan tanah dan bangunan), trs d atas tanah kosong trsbt akan dbgun semacam gudang. nah PT A menunjuk PT B utk melaksanakan pembangunan tersebut yang kemudian PT B tunjuk PT C (kontraktor), ada perjanjian terpisah dr PT B dan PT C trkait dengan pekerjaan konstruksi, atas biaya pebanguann trsebut telah disepakati antara PT A dan PT B sebsar misalnya Rp. 1M. pertnyaan saya apakah atas pembayaran dr PT A ke PT B terutang PPh? jika iya PPh pasal brp?


Jawaban

kalo jasa konstruksi kan jelas dipotong pph final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi, nah disitu yang memotong adalah pemakai jasa, yang dalam kasus ini adalah PT B. akan tetapi uangnya dari PT A dan kepemilikan bangunan ada di PT A, padahal atas transaksi pembangunannya, yg lapor pph konstruksinya PT B, tapi aset diakui PT A. kembalikan ke WP saja mbak pembayaran dari A ke B itu dianggap apa, kalo bingung arahin ke KPP untuk penegasannya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I R᠎ X A
K G Z T X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N​ A H F
 
faq/2022/01/04/000109683_1234.txt · Last modified: (external edit)