faq:2022:01:04:000109679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemanfaatan jkp juli-desember fp di juli kreditin di september. jasanya belum selesai. mau diganti ke masa desember. ini gimana ya?
Jawaban
gausah dikasih nota pembatalan, konfirmasi ke KPP dulu karena ini kan nyatanya di desember semuanya tapi malah menerbitkan FP nya masa juli FP bisa jadi fiktif. silakan dibatalkan saja FP nya jika sudah konfrimasi dari KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109679_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion