faq:2022:01:04:000109663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika suami ikut TA, NPWP istri gabung istri, namun suami meninggal. NPWP suami masih ada, saat ini istri sudah punya NPWP sendiri. Apakah dapat diikutkan PPS kebijakan 1?
Jawaban
Secara aturan yang ikut TA dapat mengikuti PPS kebijakan 1, namun terkait kasus tersebut silakan konfirmasi KPP terlebih dahulu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion