faq:2022:01:04:000109642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila PKP menerima SPPB tanggal 29 desember 2021 kemudian baru akan membuat FP ke kawasan berikatnya hari ini, 01 januari 2022 apakah akan bermasalah?
Jawaban
seharusnya tidak ada masalah mas. kalau di PMK 65/2021 dibilangnya harus memiliki SPPB dulu sebelum menerbitkan FP. dalam hal kasus wp ini, SPPB nya sudah dimiliki dari beberapa hari sebelum tanggal FP, jadi seharusnya tidak ada masalah.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion