User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila PKP menerima SPPB tanggal 29 desember 2021 kemudian baru akan membuat FP ke kawasan berikatnya hari ini, 01 januari 2022 apakah akan bermasalah?


Jawaban

seharusnya tidak ada masalah mas. kalau di PMK 65/2021 dibilangnya harus memiliki SPPB dulu sebelum menerbitkan FP. dalam hal kasus wp ini, SPPB nya sudah dimiliki dari beberapa hari sebelum tanggal FP, jadi seharusnya tidak ada masalah.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R H E R
K H Q J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S B E A
 
faq/2022/01/04/000109642_1234.txt · Last modified: (external edit)