User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembatalan PM yang sudah dikreditkan bagaimana caranya ya?


Jawaban

pastikan memang apakah sudah terjadi penyerahan atau belum. apabila sudah ada penyerahan, maka FP nya tidak dapat dibatalkan, bisanya menggunakan mekanisme retur. apabila belum ada penyerahan (misal fp natas DP) maka fp nya bisa dibatalkan sesuai dengan mekanisme pembatalan FP di per 24/pj/2012.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y H S R
U L J K᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O M​ T᠎ B P
 
faq/2022/01/04/000109635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1