faq:2022:01:04:000109635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembatalan PM yang sudah dikreditkan bagaimana caranya ya?
Jawaban
pastikan memang apakah sudah terjadi penyerahan atau belum. apabila sudah ada penyerahan, maka FP nya tidak dapat dibatalkan, bisanya menggunakan mekanisme retur. apabila belum ada penyerahan (misal fp natas DP) maka fp nya bisa dibatalkan sesuai dengan mekanisme pembatalan FP di per 24/pj/2012.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion