faq:2022:01:04:000109624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin tanya terkait pelaporan SPT Masa PPN. Saya ada penjualan ekspor batubara, sesuai UU yang baru , batubara merupakan BKP tarif 0%. Secara teknis pengisian SPT, dimana saya melaporkan Penjualan ekspor tsb dalam SPT?
Jawaban
kegiatan ekspor BKP berwujud biasanya ada dokumen PEB. PEB diinput di dokumen lain pajak keluaran. Nanti masuknya di lampiran A1.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion