User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin tanya terkait pelaporan SPT Masa PPN. Saya ada penjualan ekspor batubara, sesuai UU yang baru , batubara merupakan BKP tarif 0%. Secara teknis pengisian SPT, dimana saya melaporkan Penjualan ekspor tsb dalam SPT?


Jawaban

kegiatan ekspor BKP berwujud biasanya ada dokumen PEB. PEB diinput di dokumen lain pajak keluaran. Nanti masuknya di lampiran A1.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ Z X K K
T J G W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V B U​ H
 
faq/2022/01/04/000109624_1234.txt · Last modified: (external edit)