faq:2022:01:04:000109622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPN KMS apabila WP menggunakan kontraktor apakah kontraktor tersebut ikut di hitung kedalam DPP yg PPN kegiatan membangun sendiri tersebut?
Jawaban
<WRAP> Kontraktor non PKP. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012). DPP
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/04/000109622_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion