User Tools

Site Tools


faq:2022:01:04:000109622_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PPN KMS apabila WP menggunakan kontraktor apakah kontraktor tersebut ikut di hitung kedalam DPP yg PPN kegiatan membangun sendiri tersebut?


Jawaban

<WRAP> Kontraktor non PKP. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012). DPP

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J W Y J
I S P Q N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E I N M
 
faq/2022/01/04/000109622_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)